KLHK, POLRI, DAN KEJAGUNG RI BERKOMITMEN BERANTAS KEJAHATAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN

Jakarta11 November 2021. Acara talk show membahas penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan, 11 November 2021, di Paviliun Indonesia di Aula Manggala Wanabakti Jakarta, menujukkan KLHK, Polri, dan Kejagung berkomitmen memberantas kejahatan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Acara talk show diselenggarakan bertepatan dengan Conference of Parties 26 United Nations Framework on Climate Change Convention (COP26 UNFCCC) di Glasgow, Inggris. Acara talk show ini bisa diikuti secara daring melalui platform Zoom atau Youtube. 

“Karhutla adalah kejahatan yang sangat serius. Tidak ada kejahatan yang dampaknya semasif karhutla, karena merusak keanekaragaman hayati, jasa lingkungan, mengancam kesehatan masyarakat, menyebabkan kerugian negara, dan membawa bencana ekologi. Kejahatan ini harus ditangani dengan serius,” kata Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum KLHK, ketika membuka talk show

“Ada tiga strategi ke depan dalam penguatan sistem penegakan hukum, yaitu penguatan kerja kolaboratif di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten-kota, penguatan pendekatan restoratif, dan penguatan penegakan hukum berbasis sains dan teknologi,” kata Rasio Ridho Sani

Rasio Ridho Sani mengapresiasi kehadiran wakil dari kepolisian, kejaksaan, dan pemerintah daerah dalam talk show ini karena kehadiran ini, “Menunjukkan komitmen kita yang kuat dalam penegakan hukum kasus karhutla.”

Hadir dalam talk show, yang diadakan untuk mendorong pencapaian penurunan emisi karbon Indonesia seperti tercantum dalam Paris Agreement, sebagai narasumber yaitu Sekretaris Ditjen Gakkum KLHK Sugeng Priyanto, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto, dan Direktur Tindak Pidana Kamnegtibum dan TPUL, Kejaksaan Agung RI Yudi Handono. Grita Anindarini, Deputi Direktur Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), menjadi moderator talk show

Rasio Ridho Sani mengungkapkan kalau Indonesia mencapai kemajuan berarti dalam penanganan karhutla. Pada tahun 2015 jumlah titik panas sangat tinggi mencapai sekitar 70 ribu dan luas kebakaran mencapai 2,6 juta hektar. Melalui upaya penegakan hukum, angka titik panas dan luas kebakaran berhasil diturunkan pada tahun-tahun berikutnya, demikian disampaikan Rasio Ridho Sani. 

Rasio Ridho Sani juga mengingatkan, penanganan karhutla mendapat banyak tantangan. Karhutla mayoritas terjadi karena faktor manusia. Banyak pihak yang masih membakar untuk mendapatkan keuntungan finansial. Masih banyak pelaku usaha yang minim investasi untuk mencegah dan mengendalikan karhutla.

“Kerja penegakan hukum mampu menurunkan angka kejahatan, termasuk kebakaran hutan dan lahan. Ditjen Gakkum sudah menangani 5.920 pengaduan, 6.374 pengawasan terhadap korporasi, 2.061 sanksi administratif, 193 kesepakatan terkait penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan, 29 gugatan perdata, 1.123 kasus pidana yang berkasnya sudah lengkap, 224 fasilitasi kasus pidana kepada Kementerian atau Lembaga lain, dan 1.686 operasi pengamanan hutan,” ungkap  Sugeng Priyanto, Sekretaris Ditjen Gakkum KLHK, yang menjadi narasumber pertama. 

Brigjen Pol. Pipit Rismanto, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, narasumber kedua, menyatakan bahwa dalam tiga tahun terakhir Polri menangani 151 kasus karhutla yang melibatkan 153 tersangka. 

Terkait kelembagaan, Brigjen Pol. Pipit Rismanto, mengatakan bahwa Polri dan KLHK dalam fungsi teknis saling melengkapi dan berkolaborasi. “Dengan adanya SKB Gakkum Karhutla, kehadiran Kejaksaan sangat melengkapi kelembagaan ini. Polri juga sudah menindaklanjuti SKB Gakkumdu Karhutla dengan melakukan sosialisasi dan membentuk beberapa pos komando di beberapa wilayah di Indonesia,” kata Pipit Rismanto. 

Narasumber ketiga Yudi Handono, SH., MH., Direktur Tindak Pidana Kamnegtibum dan TPUL, Kejaksaan Agung RI, menyampaikan kalau Jaksa Agung ingin membuat penyelesaian perkara secara cepat dan berbiaya ringan. “Jaksa diminta untuk lebih aktif berkoordinasi dengan penyidik pegawai negeri sipil dan penyidik dari Polri. Jika tidak ada penyidik yang mendatangi kami, maka kami yang akan menjemput bola,” kata Yudi Handono. 

Yudi Handono menegaskan dukungannya dan siap membantu seluruh penyidik yang saat ini berwenang melakukan penyidikan TPPU karena kejahatan karhutla memiliki banyak dimensi, termasuk kejahatan di sektor keuangan.

 

###

Bagikan

Tweet Share

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ub

Filename: controllers/Commons.php

Line Number: 244

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 244
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 180
Function: userAgent

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 51
Function: browser_user

File: /var/www/html/application/helpers/customs_helper.php
Line: 11
Function: rightbar

File: /var/www/html/application/views/info_publik/view_detail.php
Line: 54
Function: load_controller

File: /var/www/html/application/controllers/Infopublik.php
Line: 27
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ub

Filename: controllers/Commons.php

Line Number: 256

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 256
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 180
Function: userAgent

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 51
Function: browser_user

File: /var/www/html/application/helpers/customs_helper.php
Line: 11
Function: rightbar

File: /var/www/html/application/views/info_publik/view_detail.php
Line: 54
Function: load_controller

File: /var/www/html/application/controllers/Infopublik.php
Line: 27
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ub

Filename: controllers/Commons.php

Line Number: 244

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 244
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 280
Function: userAgent

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 52
Function: os_user

File: /var/www/html/application/helpers/customs_helper.php
Line: 11
Function: rightbar

File: /var/www/html/application/views/info_publik/view_detail.php
Line: 54
Function: load_controller

File: /var/www/html/application/controllers/Infopublik.php
Line: 27
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ub

Filename: controllers/Commons.php

Line Number: 256

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 256
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 280
Function: userAgent

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 52
Function: os_user

File: /var/www/html/application/helpers/customs_helper.php
Line: 11
Function: rightbar

File: /var/www/html/application/views/info_publik/view_detail.php
Line: 54
Function: load_controller

File: /var/www/html/application/controllers/Infopublik.php
Line: 27
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once