DISIDIK KLHK, PENAMBANG EMAS TANPA IJIN DI DALAM KAWASAN HUTAN KABUPATEN TOLI-TOLI, SEGERA DISIDANGKAN
Palu, 6 Oktober 2021. Kasus tambang emas ilegal di kawasan hutan produksi terbatas di wilayah KPH Gunung Dako, sekitar Sungai Labanti, Desa Janja, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Toli-Toli, Provinsi Sulawesi Tengah, dengan tersangka A, akan segera disidangkan setelah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, 5 Oktober 2021, menyatakan berkas penyidikan sudah lengkap.
“Terima kasih kepada tim penyidik yang telah bekerja keras. Kerja keras ini bukti kalau Ditjen Gakkum tidak pernah berhenti mengejar para pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan meskipun masih dalam masa pandemi Covid-19,” kata Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, 6 Oktober 2021.
Tersangka A akan dikenakan pidana berdasarkan Pasal 89 Ayat 1 Jo. Pasal 17 Ayat 1 Huruf a dan Huruf b Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 78 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang juga telah diubah dengan Pasal 36 Undang-Undang No 11 Tahun 2020.
Kasus ini diawali ketika Tim Operasi Pengamanan Hutan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah II Palu, bekerja sama dengan KPH Gunung Dako, 29 Agustus 2021, menahan A dan mengamankan 1 ekskavator yang digunakan untuk menambang emas secara ilegal di kawasan hutan produksi terbatas di wilayah KPH Gunung Dako, Desa Janja, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Toli-Toli, Sulawesi Tengah.
###