KLHK SITA 4,5 KILOGRAM SISIK TRENGGILING DAN TETAPKAN PENAMPUNG SEBAGAI TERSANGKA
#StopWildlifeCrime
#KerjaBersama
#Kolaboratif
#AduanLHK
Pontianak, 26 April 2021. SPORC Brigade Bekantan Seksi Wilayah III Pontianak, Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan dan Korwas PPNS Polda Kalbar, 23 April 2021, mendapati 4,5 kg sisik trenggiling saat menggeledah rumah di Jl. Ketapang-Sukadana RT 010/RW 005, Desa Kuala Tolak, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.
Sisik trenggiling disimpan dan dikemas dalam empat kantong plastik hitam disembunyikan dalam kardus warna coklat.
Penyidik Balai Gakkum menetapkan pemiliknya, PB (37 Thn) sebagai tersangka. PB ditahan dan dititipkan di Rutan Polda Kalimantan Barat. Barang bukti 4,5 kg sisik trenggiling dan ponsel diamankan di Kantor Seksi Wilayah III Pontianak, Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan.
Penyidik akan menjerat PB dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Penahanan ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi jual-beli sisik trenggiling di Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang. Setelah pengumpulan bahan dan keterangan, Tim SPORC Brigade Bekantan bersama PPNS Balai Gakkum, Korwas PPNS Polda Kalbar, menggrebek rumah tinggal PB.
Sisik trenggiling tergolong bagian satwa yang dilindungi. Trenggiling (Manis javanica) termasuk satwa dilindungi Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
###