H ALIAS AN CUKONG TAMBANG TIMAH ILLEGAL DI SUNGAI LIAT BANGKA SIAP DISIDANGKAN

Jakarta, 24 April 2020. Berkas Penyidikan Gakkum KLHK terhadap cukong tambang timah ilegal di Hutan Produksi Sungai Liat Mapur Bangka Sdr H alias AN (47 tahun) Warga Sungai Liat yang bertempat tinggal di Dusun lingkungan Kuday Utara Kel. Desa Sinar Jaya Jelutung dan Jalan Sisingamangaraja No. 98 Kel. Kuday Kec. Sungailiat Kab. Bangka, Prov. Bangka Belitung telah lengkap. Penyidik Gakkum KLHK telah menyerahkan tersangka Sdr H alias AN dan barang bukti (P.22) kepada Kejaksaan Agung RI untuk segera disidangkan. Ditengah kondisi pandemi Covid-19 penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan secara online. Penyerahan secara online dihadiri oleh Kepala Satuan Tugas SDA Kejaksaan Agung RI di Kantor Kejaksaan Agung Jakarta, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka di Kantor Kejari Bangka, dan Pengacara Sdr. H alias AN di Kantor Pos Gakum KLHK di Bangka. Sedangkan tersangka H alias AN berada Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat di Salemba. Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dipimpin langsung oleh Yazid Nurhuda Direktur Penegakan Hukum Pidana di Kantor Gakkum KLHK di Jakarta.

Yazid Nurhuda mengatakan bahwa kasus ini tindak lanjut dari Operasi gabungan JAGA BUMI yang dilaksanakan oleh Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan DENPOM TNI AD serta Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan BPKH Wilayah XII Pangkalpinang. Dalam Operasi tersebut berhasil mengamankan 2 (dua) unit alat berat (excavator/PC) dan Sdr. HERIS SUNANDAR.

Atas kasus tersebut, Sdr. HERIS SUNANDAR (HS) terbukti melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf a jo Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sesuai putusan Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor 579/Pid/Sus-LH/2018/PN Sgl tanggal 12 Desember 2018. Dalam putusan Majelis Hakim PN Sungai Liat, Terpidana HS dikenakan hukuman penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp.1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) subsider selama 1 (satu) bulan, putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap/ inkracht, serta dua alat berat dirampas oleh negara.

Hasil pengembangan Penyidik KLHK, didapatkan bahwa Sdr H alias AN diduga kuat mendanai kegiatan pertambangan timah tanpa izin yang dilakukan oleh Terpidana Sdr. HERIS SUNANDAR. Tersangka H alias AN di duga dengan sengaja mendanai kegiatan penambangan timah ilegal dikawasan hutan produksi. Pada Kamis tanggal 30 Januari 2020 Tim Gakkum KLHK melakukan penangkapan dan pengamanan Sdr. H alias AN di Pangkal Pinang Provinsi Bangka Belitung dan dibawa ke Kantor KLHK di Jakarta. selanjutnya Sdr H alias AN ditahan di Rutan Kelas 1 Salemba.

Yazid Nurhuda menegaskan bahwa Akibat perbuatanya tersebut Sdr. H alias AN dijerat dengan Pasal 94 ayat (1) huruf c Jo Pasal 19 huruf d dan/atau Pasal 89 ayat (1) huruf b Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 (lima belas) tahun penjara serta pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

“KLHK tidak akan berhenti menindak tegas pelaku kejahatan tambang timah ilegal termasuk pemodalnya. Ditengah situasi Covid19 seperti ini kami terus bekerja untuk menindak pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan. Penindakan terhadap Sdr H alias AN ini harus menjadi pembelajaran bagi pelaku dan pemodal tambang timah illegal termasuk di Bangka Belitung” kata Yazid.

Kalau Sdr Heris Sunandar pelaku lapangan untuk kasus yang sama dihukum penjara 3 tahun dan denda Rp 1,5 milyar. Kami mengharapkan agar Majelis Hakim PN Sungai Liat menghukum Sdr H alias AN seberat-beratnya dengan hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp. 100 milyar. Hukuman yang setimpal agar ada efek jera karena perusakan lingkungan di Bangka saat ini sudah sangat parah, tambah Yazid Nurhuda.

Dalam kasus ini kami juga sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yaitu Sdr .Danny Siauw (DS) alias Amuk warga Sungai Liat yang bertempat tinggal di Jalan Lingkungan Kuday Utara, Jalan Kapten Suraiman RT. 01 Kel. Sinarjaya Jelutung Kec. Sungailiat Kab. Bangka, Prov. Bangka Belitung Sdr Danny Siauw (DS) alias Amuk saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami mengharapkan agar Saudara Danny Siauw (DS) alias Amuk untuk segera menyerahkan diri. Kami ingatkan kepada Sdr Danny Siauw (DS) Alias Amuk dan pelaku lainnya yang terindikasi terlibat bahwa kami tidak akan berhenti dalam menindak pelaku yang terlibat dalam kasus ini, pungkas Yazid Nurhuda, termasuk kami juga sudah beberapa kali memeriksa kepala Desa Cit Riau Silip H. Ardani.

##########

Bagikan

Tweet Share

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ub

Filename: controllers/Commons.php

Line Number: 244

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 244
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 180
Function: userAgent

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 51
Function: browser_user

File: /var/www/html/application/helpers/customs_helper.php
Line: 11
Function: rightbar

File: /var/www/html/application/views/info_publik/view_detail.php
Line: 54
Function: load_controller

File: /var/www/html/application/controllers/Infopublik.php
Line: 27
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ub

Filename: controllers/Commons.php

Line Number: 256

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 256
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 180
Function: userAgent

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 51
Function: browser_user

File: /var/www/html/application/helpers/customs_helper.php
Line: 11
Function: rightbar

File: /var/www/html/application/views/info_publik/view_detail.php
Line: 54
Function: load_controller

File: /var/www/html/application/controllers/Infopublik.php
Line: 27
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ub

Filename: controllers/Commons.php

Line Number: 244

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 244
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 280
Function: userAgent

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 52
Function: os_user

File: /var/www/html/application/helpers/customs_helper.php
Line: 11
Function: rightbar

File: /var/www/html/application/views/info_publik/view_detail.php
Line: 54
Function: load_controller

File: /var/www/html/application/controllers/Infopublik.php
Line: 27
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ub

Filename: controllers/Commons.php

Line Number: 256

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 256
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 280
Function: userAgent

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 52
Function: os_user

File: /var/www/html/application/helpers/customs_helper.php
Line: 11
Function: rightbar

File: /var/www/html/application/views/info_publik/view_detail.php
Line: 54
Function: load_controller

File: /var/www/html/application/controllers/Infopublik.php
Line: 27
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once