CEGAH KARHUTLA, GAKKUM KLHK SEGEL BEBERAPA LOKASI KARHUTLA DI SUMATERA SELATAN

Pelaku pembakaran hutan dan lahan, diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda maksimal 10 miliar rupiah

Palembang, 26 September 2023. Tim Gakkum KLHK Wilayah Sumatera yang terdiri dari pengawas lingkungan hidup dan polisi kehutanan telah menyegel 6 (enam) lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan. Lokasi penyegelan karhutla sebagian besar berada di wilayah Kabupaten Ogan Komering yaitu PT KS (±25 Ha), PT BKI (±60 Ha), PT SAM (±30 Ha), PT RAJ (±1.000 Ha), Lahan Lainnya di Kedaton Kayu Agung OKI yang sedang didalami kepemilikannya (±1.200 Ha), dan PT WAJ  (±1.000 Ha). Pada lokasi tersebut telah dilakukan pemasangan papan larangan kegiatan dan garis PPLH guna menghindari terjadinya perusakan lingkungan yang lebih besar.

Gakkum KLHK terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan satgas penanganan karhutla  guna mengefektifkan upaya penanganan karhutla termasuk upaya penegakan hukum. Penyegelan lokasi karhutla oleh Tim Pengawas merupakan upaya awal yang dilakukan guna mencegah meluasnya dampak karhutla yang ditimbulkan sesuai dengan kewenangan Pasal 74 ayat (1) huruf j Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa “Pejabat pengawas lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) berwenang : menghentikan pelanggaran tertentu.”

Sesuai dengan Instruksi Presiden Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, KLHK terus berupaya dalam penguatan pencegahan dan penegakan hukum sebagai upaya penanggulangan karhutla. Monitoring secara intensif dilakukan guna mendeteksi lokasi-lokasi yang terindikasi terdapat titik panas maupun titik api. Verifikasi lapangan dilakukan sebagai langkah awal untuk menindak dan mencegah meluasnya dampak karhutla. Jika terbukti terjadi kesengajaan ataupun kelalaian, instrumen penegakan hukum yang menjadi wewenang KLHK akan digunakan untuk menindak tegas penanggung jawab usaha/ kegiatan atas terjadinya karhutla.

Direktur Jenderal Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani, mengungkapkan bawah sanksi bagi perusahaan yang areal konsesinya terjadi kebakaran dapat berupa sanksi administratif paksaan pemerintah, atau pembekuan dan pencabutan izin, serta penegakan hukum pidana. “Bagi perusahaan yang terbukti lalai ataupun dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda maksimal 10 miliar rupiah, sesuai ketentuan Pasal 108 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar Rasio.  

Disamping dapat dikenakan penegakan hukum berupa sanksi administratif dan hukum pidana, penegakan hukum pembakaran hutan dan lahan dapat juga dilakukan melalui gugatan perdata ganti rugi lingkungan hidup.   Mengingat pembakaran hutan dan lahan merupakan kejahatan serius, Rasio Ridho Sani menambahkan bahwa pembakaran hutan dan lahan oleh badan usaha disamping dikenakan pidana pokok berupa pidana penjara dan denda, sesuai pasal 119 UU Nomor 32 Tahun 2009 dapat dikenakan pidana tambahan yaitu:

a. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana;

b. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan;

c. perbaikan akibat tindak pidana;

d. pewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau

e. penempatan perusahaan di bawah pengampuan paling lama 3 (tiga) tahun.

“Kasus karhutla harus menjadi perhatian khusus karena berdampak langsung terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Gakkum KLHK berkomiten akan terus menjalankan tugas sesuai dengan kewenangannya guna mencegah dan menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan,” tutup Rasio.

###

Sumber :  Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Sumatera

Jakarta, 26 September 2023

Website:
https://gakkum.menlhk.go.id/
Youtube:
GAKKUM KLHK
Facebook:
ditjengakkum.klhk
Instagram:
@gakkum_klhk
Twitter:
@gakkumklhk

Bagikan

Tweet Share

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ub

Filename: controllers/Commons.php

Line Number: 244

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 244
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 180
Function: userAgent

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 51
Function: browser_user

File: /var/www/html/application/helpers/customs_helper.php
Line: 11
Function: rightbar

File: /var/www/html/application/views/info_publik/view_detail.php
Line: 54
Function: load_controller

File: /var/www/html/application/controllers/Infopublik.php
Line: 27
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ub

Filename: controllers/Commons.php

Line Number: 256

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 256
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 180
Function: userAgent

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 51
Function: browser_user

File: /var/www/html/application/helpers/customs_helper.php
Line: 11
Function: rightbar

File: /var/www/html/application/views/info_publik/view_detail.php
Line: 54
Function: load_controller

File: /var/www/html/application/controllers/Infopublik.php
Line: 27
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ub

Filename: controllers/Commons.php

Line Number: 244

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 244
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 280
Function: userAgent

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 52
Function: os_user

File: /var/www/html/application/helpers/customs_helper.php
Line: 11
Function: rightbar

File: /var/www/html/application/views/info_publik/view_detail.php
Line: 54
Function: load_controller

File: /var/www/html/application/controllers/Infopublik.php
Line: 27
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ub

Filename: controllers/Commons.php

Line Number: 256

Backtrace:

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 256
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 280
Function: userAgent

File: /var/www/html/application/controllers/Commons.php
Line: 52
Function: os_user

File: /var/www/html/application/helpers/customs_helper.php
Line: 11
Function: rightbar

File: /var/www/html/application/views/info_publik/view_detail.php
Line: 54
Function: load_controller

File: /var/www/html/application/controllers/Infopublik.php
Line: 27
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once